Perseroan terbatas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Mekanisme Pendirian PT
* 2 Pembagian perseroan terbatas
o 2.1 PT terbuka
o 2.2 PT tertutup
o 2.3 PT kosong
* 3 Pembagian Wewenang Dalam PT
* 4 Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
* 5 Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
* 6 Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
* 7 Lihat pula
[sunting] Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
* Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
[sunting] Pembagian perseroan terbatas
[sunting] PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
[sunting] PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
[sunting] PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
[sunting] Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
* Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
* Memberhentikan direksi atau komisaris
* Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
* Mengevaluasi kinerja perusahaan
* Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
* Menentukan kebijakan perusahaan
* Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
[sunting] Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
[sunting] Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Sabtu, 13 Maret 2010
Perseroan terbatas
Diposting oleh yovin.pink di 20.07 0 komentar
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Mekanisme Pendirian PT
* 2 Pembagian perseroan terbatas
o 2.1 PT terbuka
o 2.2 PT tertutup
o 2.3 PT kosong
* 3 Pembagian Wewenang Dalam PT
* 4 Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
* 5 Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
* 6 Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
* 7 Lihat pula
[sunting] Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
* Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
[sunting] Pembagian perseroan terbatas
[sunting] PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
[sunting] PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
[sunting] PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
[sunting] Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
* Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
* Memberhentikan direksi atau komisaris
* Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
* Mengevaluasi kinerja perusahaan
* Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
* Menentukan kebijakan perusahaan
* Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
[sunting] Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
[sunting] Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Diposting oleh yovin.pink di 20.07 0 komentar
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Mekanisme Pendirian PT
* 2 Pembagian perseroan terbatas
o 2.1 PT terbuka
o 2.2 PT tertutup
o 2.3 PT kosong
* 3 Pembagian Wewenang Dalam PT
* 4 Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
* 5 Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
* 6 Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
* 7 Lihat pula
[sunting] Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
* Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
[sunting] Pembagian perseroan terbatas
[sunting] PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
[sunting] PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
[sunting] PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
[sunting] Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
* Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
* Memberhentikan direksi atau komisaris
* Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
* Mengevaluasi kinerja perusahaan
* Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
* Menentukan kebijakan perusahaan
* Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
[sunting] Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
[sunting] Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Diposting oleh yovin.pink di 20.07 0 komentar
Minggu, 17 Januari 2010
Tugas 5. KD 2. APBN-APBD I APBN DAN APBD
Tugas 5. KD 2. APBN-APBD I
APBN DAN APBD
Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!
RAPBN
1. Definisi
* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
RAPBD
1. Definisi
* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Alasan Pembuatan RAPBN
* Untuk mengatur segala pos pendapatan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBN.
* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBN tahun lalu agar lebih baik.
2. Alasan Pembuatan RAPBD
* Untuk mengatur segala pos pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBD.
* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBD tahun sebelumnya.
3. Fungsi Penyusunan APBN
1. otorisasi
2. perencanaan
3. pengawasan
4. distribusi
5. alokasi
6. stabilisasi
3. Fungsi Penyusunan APBD
1. Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
2. Alokasi sumber daya
3. Penyelenggaraan Pemerintah (Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan
4. pengawasan
5. perencanaan
6. distribusi
4. Manfaat Pembuatan RAPBN
* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan negara dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.
* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan negara.
* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK seraya terus menurunnya angka pengangguran.
* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program negara akan tercapai.
* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.
4. Manfaat Pembuatan RAPBD
* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan daerah dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.
* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan daerah.
* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK.
* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program daerah akan tercapai.
* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.
5. Tujuan Pembuatan RAPBN
* Untuk meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi,meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran,dan menstabilkan harga barang- barang.
5. Tujuan Pembuatan RAPBD
* Untuk sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
6. Proses Pembuatan RAPBN
* Pembuatnya : Tiap department, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden yang akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk tujuan itu.
* Pengesahnya : Setelah disetujui, pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang.
* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh presiden dan bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.
* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBN
1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh Presiden, maka akan dilaksanakan.
2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh Presiden, maka menggunakan APBN tahun sebelumnya.
6. Proses Pembuatan RAPBD
* Pembuatnya : Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.
* Pengesahnya : Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.
* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh DPRD dan jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBD
1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh DPRD, maka akan dilaksanakan.
2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh DPRD, maka Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBN
1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan rencana kerja pemerintah.
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.
4. Dinamakan RAPBN bilamana masih dalam bentuk rancangan dan masih belum disetujui.
5. Dinamakan APBN bilamana RAPBN sudah disahkan oleh presiden.
7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBD
1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan PROPENAS.
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.
4. Dinamakan RAPBD bilamana masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan oleh pemda.
5. Dinamakan APBD bilamana RAPBD telah disahkan oleh pemda.
8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBN
1. Semakin terpuruk.
2. Alasannya karena karna penurunan nilai rupiah.
8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBD
1. Semakin hancur.
2. Alasannya karena kurangnya dana yang tidak terkontrol.
9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun
2009 terhadap RAPBN Indonesia
* Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia
1. terjadi inflasi
2. kemiskinan
3. turunnya nilai kurs
4. pengangguran
5. konflik sosial
* Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia
1. utang negara meningkat
2. RAPBN carut marut
3. terjadinya KKN
4. sumber pendapatan negara menurun
5. demonstrasi
9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun
2009 terhadap RAPBD Indonesia
* Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia
1. terjadi inflasi
2. kemiskinan
3. turunnya nilai kurs
4. pengangguran
5. konflik sosial.......
* Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia
1. utang daerah meningkat
2. RAPBD carut marut
3. terjadinya KKN
4. sumber pendapatan daerah menurun
5. demonstrasi
10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran
* Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:
1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.
2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya
3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBN tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.
10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran
* Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:
1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.
2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya
3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBD tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.
11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia
* Indonesia menganut Kebijakan Anggaran sistem ekonomi campuran karena diakhiri dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di
Indonesia
1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.
2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.
3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.
4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.
12. Lain-Lain,"RAPBS"
1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah
3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah
5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah
6. Tujuannya ?guna membentuk APBS
7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
8. Pembuatnya ?akhir tahun
9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
10. Pengesahnya ?kepala sekolah
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu
12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan
13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan
12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"
1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah
3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah
5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah
6. Tujuannya ?guna membentuk APBS
7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
8. Pembuatnya ?akhir tahun
9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
10. Pengesahnya ?kepala sekolah
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu
12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan
13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan
Diposkan oleh aRieZ girL di 00:31 0 komentar
Label: Tugas Ekonomi, XI
Jumat, 15 Januari 2010
JAWABAN KD.2 TUGAS 6
Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!
I. RAPBN
• Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !
A. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :
1 Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
2 Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3 Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikut
B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :
1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”
2) UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
3) Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN.
B. Sumber pokok penerimaan RAPBN
1.Migas
2.Non migas
D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : Rupiah
E. Penerimaan dalam negeri terdiri atas;
1. Pajak
2. Bukan Pajak
F. Penerimaan Pajak terdiri atas :
1. Penerimaan dari dalam negeri
2. Penerimaan dari luar negeri
G. PENERIMAAN DALAM NEGERI
A. Migas : minyak bumi, gas alam dan batu bara.
B. Non migas : ●☻PAJAK
1. pajak dalam negeri
● pajak penghasilan (migas dan non migas)
● pajak pertambahan nilai
● cukai
● pajak bumi
● bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak lainnya.
2. pajak perdagangan internasional
● bea masuk
● pungutan ekspor / pajak
●☻BUKAN PAJAK
1. penerimaan SDA [minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan]
2. bagian laba BUMN
3. penerimaan bukan pajak lainnya
II. Penerimaan Luar Negeri
investasi/modal proyek/pinjaman keluar negeri
ekspor barang/jasa yang melebihi kapasitas
I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?
YES because it is input money for country
J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?
• Karena hibah bukan pendpatan pokok, sehingga tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya dan kapan waktu mendapatkannya.
K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?
• Amerika, dan terjadi pro dan kontra di antara rakyat / lapisan masyarakat Indonesia.
L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :
PENERIMAAN NEGARA
1. Sifat
a. Tetap
b. Resmi
c. continue
2. Tujuan
o Dasar keuangan negara
3. Jumlah Nominal
o Umumnya 10 – 20 triliun
4. Subyek
o Pemerintahan
5. Obyek
o Lebih kepada kebutuhan pokok rakyat daripada pembangunan Negara.
6. Sumber Dana
o Dari dalam negeri
7. Satu (1) Contoh Terapan
pajak
HIBAH
1. Sifat
a. Tidak tetap.
b. Resmi dan tidak resmi
c. Non continue
2. Tujuan
o Untuk menambah kas negara
3. Jumlah Nominal
o Tergantung kepada sang pemberi hibah
4. Subyek
o Pemberi hibah
5. Obyek
o Lebih pada pembangunan Negara daripada kebutuhan pokok rakyat
6. Sumber Dana
o Dari luar negeri
7. Satu (1) Contoh Terapan
Bantuan dari luar negeri untuk bencana alam.
M. Pembelanjaan Negara
1. Terdiri atas :
a. Pengeluaran Pembangunan negara
b. Pengeluaran rutin negara
2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena skala waktunya tetap
b. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena pengeluaran bertujuan untuk pembangunan Negara yang tidak mempunyai skala waktu tetap.
3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :
a. Sarana Untuk aparat pemerintah Contohnya : Mobil menteri yang diganti 5 tahun sekali.
b. Gaji Contohnya : Gaji PNS
c. Hutang Negeri Terdiri atas :
o Dalam negeri Contohnya : Negara ke perusahaan dalam negeri
o Luar negeri Contohnya : Kebutuhan ekspor impor
Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?
o Tidak karena belum tentu hutang itu untuk keperluan pokok atau tidak.
d. Subsidi
1. Istilah lainnya ? Diskon dari pemerintah
2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? Pemerintah
3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? Rakyat
4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi
5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? Untuk kesejahteraan rakyat
6. Ujud subsidinya terdiri atas :
g. Subsidi bahan pokok Contohnya : subsidi minyak tanah
4. Unsur Pengeluaran Pembangunan
1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : Pembiayaan yang diharuskan menggunakan kas negara
2. Contoh pelaksanaan pembangunan rupiah : Pembangunan layanan kesehatan di setiap negara
Diposting oleh yovin.pink di 01.04 0 komentar
CARA MENGATASI DEFLASI
CARA MENGATASI DEFLASI
CARA MENGATASI DEFLASI
Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya.
Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.
Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.
Diposting oleh yovin.pink di 01.03 0 komentar
Cara mengatasi inflasi
Cara mengatasi inflasi
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI DAMPAK INFLASI
Cara mengatasi inflasi :
1.Menurut kebijakan moneter:
a.Politik diskontro:yaitu bank sentral menaikKan Suku Bunga Supaya masyarakat tertarik untk menaBung
b.Politik pasar terbuka yaitu bAnk sentral Menjual Surat2 berharga kepada masyarakat sehINGga arus uang yg msk dr masyarakat ke bANk sentRAl
c.MenaIKan kas Rasio CADAngan Kas BANK umum
RUMUS : M=1/CK x L
m=jumblah uang dieDARKAN olh BANK UMUM
ck=%cadangan minimum kas
L=alat likmiditas/cdngan kas
Sampai pembahasan dampak inflasi, maka Anda dapat menyimpulkan bahwa inflasi menyebabkan perubahan yang sangat luas terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Jika dihubungkan dengan keadaan sekarang tentunya dengan mudah Anda mendapatkan gejala-gejala negatif dari inflasi yang paling sederhana, harga-harga naik secara menyeluruh. Apakah Anda merasakan dampak tersebut?
Inflasi tentunya harus diatasi dan untuk mengatasinya dapat dilakukan pemerintah dengan cara melakukan beberapa kebijakan yang menyangkut bidang moneter, fiskal dan non moneter. Adapun penjelasan kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini.
a.Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Untuk menjalankan kebijakan ini Bank Indonesia menjalankan beberapa politik/kebijakan yaitu politik diskonto, politik pasar terbuka dan menaikan cash ratio.
1)Politik Diskonto ditujukan untuk menaikan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal pinjaman menjadi mahal.
2)Politik Pasar Terbuka dilakukan dengan cara menawarkan surat berharga ke pasar modal. Dengan cara ini diharapkan masyarakat membeli surat berharga tersebut seperti SBI yang memiliki tingkat bunga tinggi, dan ini merupakan upaya agar uang yang beredar di masyarakat mengalami penurunan jumlahnya.
3)Cash Ratio artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.
b.Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Bentuk kebijakan ini antara lain:
1)Pengurangan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan.
2)Menaikkan pajak, akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.
c.Kebijakan Non-Moneter dapat dilakukan dengan cara menaikan hasil produksi, kebijakan upah dan pengawasan harga dan distribusi barang.
1)Menaikan hasil produksi, cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
2)Kebijakan upah, tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.
3)Pengawasan harga dan distribusi barang dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.
Diposting oleh yovin.pink di 00.59 0 komentar
Rabu, 06 Januari 2010
Dampak negatif inflasi dan deflasi
Dampak negatif inflasi dan deflasi
Dampak Inflasi
Dampak inflasi terhadap perekonomian yang pada akhirnya akan berpengaruh kepada tingkat kemakmuran masyarakat, berikut ini dampak negatif dari inflasi:
1. Terhadap distribusi pendapatan ada pihak-pihak yang dirugikan, diantaranya:
a. Iinflasi akan merugikan bagi mereka yang berpendapatan tetap, seperti; pegawai negeri. Contoh, amir seorang pegawai negeri memperoleh gaji Rp. 60.000.000 setahun dan laju inflasi 10%. Bila penghasilan Amir tidak mengalami perubahan, maka ia akan mengalami penurunan pendapatan riil sebesar 10% x Rp. 60.000.000 = Rp. 6.000.000.
b. Kerugian akan dialami bagi mereka yang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang tunai.
c. Kerugian akan dialami para kreditur, bila bunga pinjaman yang diberikan lebih rendah dari inflasi.
Di lain pihak ada yang diuntungkan dengan adanya inflasi:
- Orang yang persentase pendapatannya melebihi persentase kenaikan inflasi
- mereka yang memiliki kekayaan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk barang atau emas.
2. Dampak terhadap efisiensi, berpengaruh pada:
- proses produksi dalam penggunaan faktor-faktor produksi menjadi tidak efesien pada saat terjadi inflasi
- perubahan daya beli masyarakat yang berdampak terhadap struktur permintaan masyarakat terhadap beberapa jenis barang
3. Dampak inflasi terhadap output (hasil produksi):
- inflasi bisa menyebabkan kenaikan produksi. Biasanya dalam keadaan inflasi kenaikan harga barang akan mendahului kenaikan gaji, hal ini yang menguntungkan produsen
- bila laju inflasi terlalu tinggi akan berakibat turunnya jumlah hasil produksi, dikarenakan nilai riil uang akan turun dan masyarakat tidak senang memiliki uang tunai, akibatnya pertukaran dilakukan antara barang dengan barang.
4. Dampak inflasi terhadap pengangguran
Suatu negara yang berusaha menghentikan laju inflasi yang tinggi, berarti pada saat yang sama akan menciptakan pengangguran.
Diposting oleh yovin.pink di 21.52 0 komentar
