Bentuk hukum perusahaan asuransi
Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
Perusahaan perasuransian yg pemiliknya sbgmn angka 1 di atas, dg perusahaan perasuransian yg tunduk pd hk asing.
Selasa, 18 Mei 2010
Bentuk hukum perusahaan asuransi
Diposting oleh yovin.pink di 23.18
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar