BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 18 Mei 2010

Bentuk hukum perusahaan asuransi

Bentuk hukum perusahaan asuransi
Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
Perusahaan perasuransian yg pemiliknya sbgmn angka 1 di atas, dg perusahaan perasuransian yg tunduk pd hk asing.

0 komentar: